Terkadang kita masih bingung membedakan antara Zakat, Sedekah dan infaq. Untuk itu saya sengaja mengumpulkan materi dari berbagai sumber sebagai bahan referensi untuk menambah ilmu dan menjadikan blogpost ini sebagai pengingat bagi diri sendiri. Berikut ini sedikit uraian tentang Zakat, Sedekah dan Infaq beserta dalil dari Al Qur'an dan hadist sebagai penunjang.
ZAKAT
Zakat adalah bagian dari hak Allah swt. yang diberikan oleh manusia kepada orang-orang miskin. Dinamakan Zakat karena mengandung harapan mendapatkan berkah, penyucian diri dan bertambahnya kebaikan. Kata dasarnya adalah Az-zaka yang berarti berkembang, suci dan berkah.

Dari Anas ra., Rasulullah saw bersabda :" Kelurakanlah zakat dari hartamu itu karena ia akan membersihkanmu, jalinlah hubungan baik (Silahturahmi) dengan sanak keluargamu, dan perhatikanlah hak orang miskin, tetangga dan pengemis."

Diperkuat juga dengan firman Allah swt.pada surah Q.S At-Taubah : 103 :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (At-Taubah : 103)
dengan artian bahwa Zakat bisa membersihkan dari noda kekikiran dan keserakahan, memandang rendah dan keras hati terhadap orang-orang miskin dan menderita, serta segala keburukan yang terkait dengannya. Zakat bisa mensucikan diri dan membawa keberkahan, sehingga dapat menjadi bahagia dunia dan akhirat.

Lalu siapa yang wajib membayar zakat?
Setiap muslim dan memiliki nisab atas jenis harta yang harus dibayarkan wajib membayar zakat. Nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Jenis - jenis Harta yang Wajib Dizakati
1. Hasil Bumi  (Segala sesuatu yang dihasilkan bumi, memiliki nilai guna dan manfaat serta dapat disimpan
    dalam waktu yang lama)
2. Emas dan Perak
3. Komoditi Dagang (Semua jenis barang yang diperjualbelikan untuk mencari keuntungan)
4. Binatang Ternak

Orang - Orang yang Menerima Zakat 
1. Orang - orang fakir dan miskin
2. Petugas Amil Zakat
3. Mu'allaf 
4. Hamba Sahaya
5. Gharim (Orang yang berhutang)
6. Fii Sabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (Musafir)

Dengan demikian, umat muslim berkewajiban untuk membayar Zakat atas harta yang miliki. Namun kewajiban tersebut tidak serta merta membuat muslimin membayarkan zakat secara asal-asalan. Karena Allah swt berfirman pada Q.S Al Baqarah : 267
"Hai orang - orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baikdan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk - buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mataterhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji." (Al Baqarah : 267)

SEDEKAH
Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan harta di jalan Allah, yang dikhususkan hanya untuk kebaikan, ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Islam sangat mengajurkan berbagi dengan sesama, Allah swt berfirman pada Q.S Ali Imran : 92
"Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya"
Sedekah bermanfaat sebagai pembersih jiwa, mewujudkan rasa solidaritas, menciptakan hubungan yang harmonis atas dasar kecintaan antar umat islam, sedekah juga akan membersihkan harta dari kekeliruan yang tanpa sadar pernah dilakukan. Orang - orang yang bersedekah juga akan mendapatkan pahala yang melimpah. Tak hanya pahala, pada Q.S Al Baqarah : 261 Allah swt juga akan melipatgandakan harta yang telah disedekahkan sehingga tidak perlu khawatir apabila harta akan berkurang setelah melakukan sedekah. Allah berfirman :
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang - orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (Karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." Q.S Al Baqarah : 261
Orang yang paling berhak menerima sedekah adalah keluarga terdekat seperti anak, keluarga dan kerabat sendiri. Seseorang tidak dibenarkan bersedekah kepada orang lain disaat diri sendiri dan keluarga membutuhkannya. Dan pahala sedekah akan hangus apabila orang yang bersedekah menagih pamrih kepada orang yang menerima sedekah atau bersedekah dengan sengaja untuk menyakiti atau berbuat riya'.
INFAQ
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari’at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat,infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan.  

Sumber :
Fiqih Sunah Jilid 1 Sayyid Sabiq
Fiqih Ibadah Bergambar Dr.Abdullah Bahammam

1 komentar: